Wanita Menghadiri Majelis Ilmu Di Masjid

Wanita Menghadiri Majelis Ilmu Di Masjid Oleh: Al-Ustadz Yunus Sragen Pertanyaan: Bolehkah wanita muslimah menghadiri majelis-majelis ilmu dan kajian fikih di masjid-masjid? Jawab: Ya, wanita boleh menghadiri majelis-majelis ilmu, baik ilmu tentang hukum (fikih) maupun tentang akidah dan tauhid, dengan syarat tidak memakai minyak wangi dan tidak berhias. Selain itu, …